Beranda | Artikel
Bolehkah Meninggalkan Kewajiban Karena Alasan Was-Was?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Ada yang pernah menyebutkan tentang obat mujarab dalam penyakit was-was. Menurut penuturan tersebut, ada seseorang yang selalu merasa ragu dalam shalatnya, sampai ia mengulanginya beberapa kali, kemudian ada seseorang yang mengatakan kepadanya, “Tinggalkanlah shalat untuk sementara waktu.” Apakah ini benar?

Jawaban:

Tidak, ini tidak benar! Hal itu –wal’iyadzu billah–, sama saja dengan menyuruhnya untuk mengobati suatu penyakit dengan “penyakit” yang lebih dahsyat lagi, yaitu meninggalkan shalat. Ini menunjukkan kebodohan orang yang memberi fatwa kepadanya dan bahwa dia berfatwa tanpa ilmu.

Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentang penyakit hati dan obatnya, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menunjukkan solusi seperti ini. Apakah dalam akidah, dia akan mengatakan kepada orang yang diuji dengan penyakit was-was, “Kufurlah dahulu, kemudian kembalilah lagi ke agama Islam!”? Ini tidak mungkin akan dikatakan oleh orang yang berakal, apalagi seorang mukmin.

Oleh karena itu, saya perintahkan kepada orang yang berfatwa seperti itu agar bertobat kepada Allah dari fatwa yang keluar dari dirinya tanpa ilmu ini, bahkan dengan jahil murakkab (kebodohan yang berlipat ganda). Saya perintahkan kepadanya agar segera bertobat kepada Allah sebelum kakinya tergelincir kemudian dia ditanyai (tentang fatwanya).

Saya perintahkan kepada orang yang diberi fatwa seperti itu agar bertobat kepada Allah, shalatlah kembali, mohonlah perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, dan berpalinglah dari penyakit was-was tersebut. Inilah satu-satunya obat yang kita ketahui dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sumber: Fatwa-Fatwa Mengobati Penyakit Was-Was, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu, Contoh Ijab Kabul, Ciri Istri Durhaka, Menjamak Sholat, Kumpulan Doa Ruqyah, Mengapa Anjing Haram

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1799-bolehkah-meninggalkan-kewajiban-karena-alasan-was-was.html